Penerapan Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat: Antara Kepentingan Umum Dan Hak Individu
DOI:
https://doi.org/10.54957/jolas.v4i4.824Kata Kunci:
Hak individu, Kepentingan, Pemalsuan SuratAbstrak
Pemalsuan surat adalah pemalsuan suatu benda berupa surat atau dokumen dengan tujuan untuk menipu, dan merupakan tindak pidana yang membuat keadaan benda tersebut seolah-olah asli, padahal sebenarnya sebaliknya. kejahatan ini yang marak di masyrakat dan merugikan bagi kepentingan umum maupun hak individu ,Pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP untuk melindungi seseorang dari tindak pidana tersebut dan juga memuat keterangan tentang cara menghindari tindak pidana tersebut,serta melindungi sebuah surat dan dokumen milik seseorang sesuai yang berdasarkan Pasal 263 Isinya antara lain: 1 .Maksud pengaturan mengenai pemalsuan surat pakai diatur dalam hukum positif Indonesia, yaitu Pasal 263 sampai dengan 276 KUHP. 2. Ada kepadatan yang sangat halus dalam penggunaan pemalsuan surat. Sebagai bagian dari proses hukum, undang-undang ini memberikan dasar kepada pemerintah untuk mencegah dan mengambil Tindakan terhadap pemlasuan surat. Di sisi lain, penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam melindungi hak individu dan kepentingan umum, dan surat-surat tersebut dapat digunakan untuk perjanjian dan kegiatan lainnya.
Referensi
Abdillah, M. R. (2021). ANALISIS YURIDIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT BERDASARKAN PASAL 263 KUHP (Putusan 876/Pid.B/2019/PN Rap ). Jurnal Ilmiah “Advokasi,” 8(2).
Ahmad, D. P., Mokorimban, M. A. T., & Sepang Ronny. (2022). KAJIAN HUKUM TENTANG PEMALSUAN SURAT DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Lex Crimen, 11(3).
Hadi, S. (1990). Metodologi Reasearch. Fak.Psikologi UGM.
Ismail, M., & Rifai, A. (2021). MENYOAL PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(2), 177–196.
Kaligis, G. V., Paransi, E. N., & Nachrawy, N. (2021). PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT MENURUT PASAL 263 KUHP. Lex Privatum, 9(4).
Prasetyo, T. (2017). Hukum pidana (cetakan ke-8). Rajawali Pers.
Soesilo, R. (1990). Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Politea.
Susanto, E. A., Gunarto, & Maryanto. (2018). Susanto. Eka Adi, G. dan M. (2018). Pertanggungjawaban PidanaYang Memakai Surat Palsu Ditinjau Dari Pasal 263 Ayat
( 2) KUHP. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 1–12. Pertanggungjawaban PidanaYang Memakai Surat Palsu Ditinjau Dari Pasal 263 Ayat ( 2) KUHP, 1(1), 1–12.
Ticoalu, N. M., Massie, C. D., & Pinori, J. J. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Transparansi Pemerintah Dalam Penyelesaian kasus Hak Asasi Manusia(HAM) Di Indonesia. Lex Administratum, 11(4).
Yusuf Wibisono, R. (2003). Pembuktian Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. In Universitas Airlangga, Surabaya (Issue September).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Asmak, Rizki Ramadhoni, Ilham

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








